Jakarta
adalah ibukota negara Republik Indonesia yang merupakan pusat dari
pemerintahan, ekonomi dan hiburan. Jakarta, menawarkan sejuta keindahan yang
mungkin berbeda dengan kota metropolitan lainnya. Kota ini seakan hidup 24 jam
sehari tanpa berhenti dan semakin malam, kemeriahan itu semakin terpancar. Tak
heran, kehidupan jakarta erat sekali dengan gemerlapnya lampu-lampu yang
bertebaran menyusun keindahan tanahnya yang dipenuhi oleh hingar bingar kota
metropolitan.
Tapi di balik semua keindahan Kota Jakarta tersimpan kehidupan yang menghantui seseorang.
Gambaran Di Atas Sosok lain kehidupan yang sering kita lihat atau kita temui di Jakarta , tak heran jakarta adalah kota yang menyimpan banyak cerita atau kejadian yang sangatlah memperihatinkan.
Bagaimana dengan pemerintah yang seakan tidak memperdulikan nyawa seseorang bagaikan sebuah barang yang sudah tidak terpakai .
Tugas Manajemen Proyek dan Resiko
Minggu, 18 November 2012
Rabu, 07 November 2012
Manejemen Waktu dan Resiko
Tabel Manajemen Waktu
Gambar Di Atas adalah Tabel Manejemen Resiko
Keterangan : Merah : Tidak Terlaksana
Biru : Terlaksana
Gambar Di Atas adalah tabel jadwal kegiatan sehari-hari yang saya lakukan dalam sebulan ini,
dimulai dari hari senin dengan mata kuliah matematika informatika dari jam ke-3
sampai jam ke-4 (lihat tabel keterangan
waktu). Kemudin dilanjutkan mata kuliah aljabar linier dari jam ke-5 sampai
ke-6. Selesai menjalani aktivitas kuliah maka saya melanjutkan kegiatan lain untuk latihan badminton dari jam ke 9 sampai jam ke 10 selesai. Selesai Latihan Badminton maka
saya segera pulang ke rumah dan Istirahat.
Selanjutnya untuk jadwal kegiatan saya di hari selasa saya melakukan aktivitas dimulai dari
jam ke-1 sampai jam ke-2 di awali dengan mata kuliah manajemen proyek dan
manajemen resiko, kemudian dilanjutkan dengan mata kuliah Agama Islam dari jam
ke-3 sampai jam ke-4, lalau dilanjutkan lagi dengan mata kuliah rangkaian
listrik dan system linier yang baru dimulai lagi dari jam ke-6 sampai jam ke-7.
Selesai menjalani rutinitas kuliah saya bergegas pulang ke rumah untuk istirahat sebentar dan kemudian
saya harus kembali lagi ke kampus utnuk melakukan praktikum system digital dari
jam ke-12 sampai jam ke-13.
Jadwal kegiatan di hari rabu, saya memulai rutinitas kuliah dimulai dari jam
ke-5 sampai jam ke-7 yaitu mata kuliah rangkaian digital, selesai dari kegiatan kuliah saya langsung pulang ke rumah.
Jadwal
kegiatan di hari kamis dimulai dengan kegiatan kuliah
peralatan elektronika yang dimulai dari jam ke-7 sampai jam ke-8. Lalu
dilanjutkan lagi dengan matakuliah elektronika yang dimulai dari jam ke-9
sampai jam ke-10.
Jadwal
kegiatan hari jumat di awali dengan kegiatan organisasi untk melakukan
keputrian dari jam ke-6, lalu melakukan praktikum Sistem Informasi dari jam
ke-9 sampai jam ke-10.
Jadwal
kegiatan hari sabtu hanya di isi dengan aktivitas praktikum elektronika 1 yang
dimulai dari jam ke-1 sampai jam ke-2..
Terakhir jadwal
kegiataan di hari minggu, pada minggu Sore jam ke-9dan ke-10 yaitu melakukan
kegiatan Latihan Badminton yang aktivitasnya dilakukan rutin selama 1 bulan 4 kali di minggu ke 1 , 2 , 3 dan ke 4.
Itulah Kegiatan Rutin Yang Saya Lakukan Setiap hari Kekuranggannya mohon maaf dan Terima Kasih.
Itulah Kegiatan Rutin Yang Saya Lakukan Setiap hari Kekuranggannya mohon maaf dan Terima Kasih.
Keterangan : Merah : Tidak Terlaksana
Biru : Terlaksana
Jumat, 04 Mei 2012
Kasus Asas , Arah Pandang Wawasan Nusantara
Kasus Asas , Arah Pandang Wawasan
Nusantara
Arah pandang
wawasan nusantara.
Dengan latar
belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia
(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wawasan Terdiri Dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Sabtu, 28 April 2012
Contoh kasus pada pasal 28B
Tentang Kejahatan Terhadap Manusia / Bom Bunuh Diri
18 04 2010
Hukuman Mati, dan Pemberlakuan
Hukum Surut – Amrozi Cs. telah di eksekusi mati oleh pihak kejaksaan.
Pro-kontra hukuman mati telah menimbulkan gejolak khususnya dikalangan
masyarakat dan penegak hukum, karena proses hukum dari penuntutan dengan
menggunakan UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
yang diberlakukan surut terhadap Amrozi CS hingga vonis hukuman mati
bertentangan dengan konstitusi, dimana berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1)
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak-hak dasar tidak bersifat mutlak.
Bahwa pada dasarnya ketentuan
hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) bukanlah ketentuan
hukum yang bersifat mutlak karena pembatasan-pembatasan / pengecualian atas hak
tersebut telah diatur dalam pasal 28 J ayat (2), dimana dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Bahwa dari ketentuan pasal 28 J ayat
(2) dapat kita pahami bahwa hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 28 I
ayat (1) bukanlah bersifat mutlak, karena secara tegas hak tersebut dapat
dibatasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 J ayat (2) dimana
pembatasan tersebut harus diatur dalam UU. Bahwa pembatasan-pembatasan tersebut
ternyata selain harus diatur dalam UU juga harus memenuhi unsur frase untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesesui dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat. Frase ini tentu saja
sifatnya sangat subjektif, namun menurut penulis tujuan keadilan tersebut harus
di temukan/diwujudkan oleh hakim dengan memperhatikan moral, nilai-nilai agama,
kemanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.
Bahwa vonis hukuman mati yang selama
ini mendapatkan penentangan dengan alasan bertentangan dengan moral karena akan
menimbulkan lingkaran kekerasan yang tidak berujung dan bertentangan dengan
konstitusi ternyata tidak selamanya tepat, karena hukuman mati dan
pelaksanaannya telah diatur oleh Pasal 10 KUHP yang pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan UU No. 2 (Pnps) Tahun 1964, sehingga selama pelaksanaannya diatur
berdasarkan undang-undang maka hal tersebut tidak dapat dianggap melanggar
Konstitusi. Kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kegoncangan dan kerugian bagi
masyarakat yang dilakukan sedemikian rupa dengan terencana, berdasarkan
sifatnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
tepat jika dijatuhi hukuman mati, yang tentu saja harus dibuktikan terlebih
dahulu apakah bukti-buktinya kuat, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, tidak
ada rasa penyesalan atas tindakan tersebut, dan berdasarkan penilaian hakim
dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28 J ayat (2) UUD
1945 hal tersebut dapat dijatuhkan hukuman mati. Sehingga secara yuridis
sosiologis, fungsi hakim dalam memberikan vonis tidak semata-mata didasari pada
alasan legalistik, pandangan etika, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman mati.
Menurut penulis frase dalam pasal 28
I ayat (1) yang berbunyi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun bukan
merupakan kaidah hukum berlaku secara mutlak, karena jiika frase tidak bisa
dikurangi dalam keadaan apapun dilaksanakan secara mutlak maka akan menimbulkan
rasa ketidak-adilan yang timpang di tengah masyarakat masyarakat.
Peristiwa hukum Yunani klasik bisa
kita jadikan contoh kasus, dimana karneades seorang Yunani di jaman kuno,
takala kapalnya tenggelam dapat menyelamatkan diri dengan berpegangan pada
sebuah papan yang terapung di air, namun tenyata pada papan tersebut ada orang
lain yang juga sedang berusaha untuk menyelamatkan dirinya dengan berpegangan
dengan papan. Oleh karena papan hanya bisa menampung satu orang lalu karneades
mendorong orang tersebut dari papan, sehingga orang tersebut meninggal. Atas
hal ini penuntut umum pada saat itu membawa perkara ini ke Pengadilan namun
oleh sang Pengadil (hakim) karneades dibebaskan (dimaafkan) walaupun secara
moral hal tersebut tidak dibenarkan.
Jika kita menggunakan ketentuan
Pasal 28 I ayat (1) maka tindakan karneades tidak dibenarkan dan harus dihukum
berat, karena hak untuk hidup yang dimiliki oleh seseorang tidak bisa dikurangi
dalam keadaan apapun. Hal ini tentu saja akan mengugah rasa keadilan yang hidup
di masyarakat.
Demikian hal nya dengan ketentuan
seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum tidak berlaku surut sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) tidak dapat diberlakukan secara mutlak, hal
ini telah dibatasi dengan ketentuan pasal 28 J ayat (2). Jika kita berpegangan
pada Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jelas larangan penuntutan oleh hukum yang
berlaku surut tidak secara mutlak, karena dalam ayat (2) dapat ditafsirkan bila
terjadi perubahan maka akan haruslah dipakai ketekentuan yang ringan. Frase ini
tentu tidak konsisten dengan pemberlakukan hukum yang surut.
Contoh kasus, pada suatu hari A dan
B melakukan tindak pidana dan kemudian ditangkap, oleh karena dalam penangkapan
A mengalami jatuh sakit kemudian proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu
pada si B, kemudian si B disidangkan dan akhirnya dihukum. Pada saat si B telah
mendapat vonis A sembuh dan proses penyidikan pun dilakukan. Pada saat proses
penyidikan berlangsung ternyata telah terjadi perubahan undang-undang bahwa
tindak pidana yang dilaksanakan oleh si A dan B ternyata bukan lagi merupakan
tindak pidana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) si A
dibebaskan. Dalam hal ini tentu saja sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,
khususnya bagi terpidana B.
Bahwa dalam pandangan penulis
pemberlakukan hukum yang surut pada prinsipnya tidak mutlak apalagi
undang-undang sebelumnya telah mengatur, namun yang terpenting dari
pemberlakuan hukum surut tersebut adalah tindak pidana tersebut demikian
kejamnya sehingga berdasarkan moral, etika, agama dan ketertiban umum tindakan
tersebut sudah sepatutnya di hukum, tanpa memandang undang-undang tersebut
berlaku surut atau tidak. Sehingga titik tolak berlakunya tuntutan pidana
berlaku surut adalah kejahatan itu sendiri.
Oleh karenanya berdasarkan hal
tesebut jelas bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dapat disimpangi, yang tentu saja selama diatur oleh
undang-undang dan tidak bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum.
Jumat, 03 Februari 2012
Puisi Cinta
SEPUTIH HATI
untuk mu
saat ini aku akan pergi jauh.
demi kerinduanku yang semakin sangat..
demi sebuah pengabdian.
pada ayah bunda
jujur aku akui
aku masih mengingatmu...
Dan...
aku tak akan bisa melupakanmu.
Dan...yakinlah
aku akan menunggumu di dermaga.
untuk mu
saat ini aku akan pergi jauh.
demi kerinduanku yang semakin sangat..
demi sebuah pengabdian.
pada ayah bunda
jujur aku akui
aku masih mengingatmu...
Dan...
aku tak akan bisa melupakanmu.
Dan...yakinlah
aku akan menunggumu di dermaga.
Cara Menghilangkan Virus Dengan Manual
Tips dan Trik Anti Virus: Menghilangkan Virus Apapun yang menginfeksi Komputer (Windows XP) Anda Secara Mudah dan Murah (Tanpa Anti Virus)
Diterbitkan Sabtu, 30 Juni 2007 Tak terkategori 272 KomentarTag:artikel, internet, komputer, pengalaman, software, teknologi, tips dan trik
Saya sampai sekarang masih setia menggunakan Norton AntiVirus 2005 yang masih terus saya update virus definitionnya tiap minggu, namun ketika boomin virus lokal terjadi, norton saya pun tidak mampu mendeteksi keberadaan virus tersebut. Dan beberapa kali pula virus lokal masuk ke komputer saya. Nah, selama saya menggunakan Widows Xp, saya mempunyai trik paling jitu untuk menghilangkan Virus atau membasmi Virus lokal ini secara cepat, mudah dan gampang. Dan tips dan trik berikut selama ini selalu berhasil menyelamatkan komputer saya dari kerusakan lebih karena virus. Apapun itu jenis virusnya.
Dari beberapa pembacaan saya mengenai cara menghilangkan virus yang saya dapatkan dari internet seperti situs vaksin.com, saya sering kali malah tidak melaksanakan anjuran yang diberikan di panduan menghilangkan virus. Seringkali anjuran menghilangkan virus yang diberikan oleh beberapa situs antivirus malah menyuruh kita untuk mematikan fitur restore point dan masuk ke safe mode. Nah dari situ kemudian kita berusaha menghilangkan virus secara manual. Ini tentunya memerlukan keahlian lebih dan sering kali melelahkan serta memusingkan buat para pemula seperti saya.
Lalu apa yang saya lakukan. Saya sering kali mencurigai komputer saya apabila terkena virus. Komputer saya bekerja tidak seperti biasanya alias menjadi sangat lambat atau bisa juga saya mendapati file-file tertentu yang sangat mencurigakan. Biasanya file-file tersebut berekstensi .exe. Contohlah kasus brontok yang iconnya sama dengan folder Windows XP namun memiliki file tipe application dan berekstensi exe. Ini hanya merupakan salah satu contoh. Saya kok yakin, jika anda sudah cukup mengenal sang komputer yang menemani hampir tiap minggu kegiatan anda, suatu perubahan kecil yang tidak biasa yang terjadi di komputer anda bisa anda ketahui.
Baru seminggu ini saya juga terkena virus yang saya tidak tahu apa sesungguhnya, bahkan namanya saja tidak tahu. Anti virus saya tidak mampu mendeteksi. Ini karena saya mendownload file dari suatu situs hacking, bentuknya zip file. Ketika saya ekstrak tidak terjadi apa-apa, namun ketika file tersebut ingin saya coba jalankan dan kemudian saya klik dua kali, eh ternyata tidak muncul apa-apa. Malah kemudian kerja prosesor saya selalu lebih diatas 80%. Hasilnya komputer saya melambat. Walaupun tidak ada file yang dihancurkan karena virus ini namun dengan infeksi yang mempengaruhi kerja prosesor saya –yang memang sudah kecil–, hal ini membuat saya semakin tidak nyaman.
Karena saya pikir virus ini sudah masuk ke memori, saya matikan saya secara manual (Tidak lewat shut down tapi langsung saya matikan dengan memencet tombol power lama). Dalam pemikiran saya mungkin dengan cara ini virus tersebut bisa hilang dari memori dan ketika dinyalakan virus tidak jalan lagi.
Sayangnya, cara yang sering saya lakukan terhadap virus yang sering menginfeksi memori ini tidak berhasil. Biasanya dengan cara langsung mematikan secara manual kerja virus bisa berhenti dan kita tinggal mendelete virus tersebut (pake shift delete, bukan delete biasa). Kemudian cara terakhir saya yang telah sering saya gunakan untuk mengatasi segala macam virus saya lakukan.
Saya matikan antivirus saya. Kemudian pergi ke applikasi:
Start >> All Programs >> Accessories >> System Tools >> System Restore
Inilah yang biasa saya lakukan jika saya telah kehabisan akal mengatasi virus. Sedikit catatan mengenai System Restore. System Restore merupakan sebuah fungsi untuk mengembalikan settingan anda seperti semula seperti waktu penggunaan yang anda pilih. Setiap anda menginstal atau uninstal software, biasanya System Restore akan menyimpan Settingan lama anda sebelum anda mengistal atau uninstal software tersebut. Dengan cara ini setiap ekstensi exe atau aplikasi apapun yang terinstal sesudahnya akan dihapuskan atau dihilangkan. Termasuk Register Windows anda akan kembali seperti semula. Hal inilah yang bisa membikin virus hilang dari komputer anda.
Dengan cara ini anda tentunya tidak mengharuskan adanya instalasi antivirus di komputer anda. Akan tetapi seringkali ada beberapa virus yang secara otomatis mematikan fungsi restore point ini. Jika ini terjadi lakukan shutdown manual lewat tombol power atau cabut aja kabel anda, atau matikan listrik istilahnya (dengan resiko kemungkinan ada file yang rusak, tapi biasanya tidak terjadi kok), lalu boot dari safe mode dan restore dari sana ke settingan sebelum terkena virus. Biasanya berhasil kok, terutama untuk brontok selalu berhasil. Saya juga heran brontok kan sangat mudah dikenali secara visual kenapa kok bisa-bisanya terkena virus ini, mungkin bagi yang pemula kali ya? Ah gak tahu saya.
Anehnya, saya jarang menemukan tips dan trik ini dikajian situs-situs antivirus. Malahan mereka menyuruh mematikan fitur restore ini, kemudian dengan cara yang lumayan rumit dijelaskan cara-cara menghilangkan virus tersebut secara manual. Dan tentunya kemudian menyuruk kita lebih baik membeli dan memakai antivirus mereka yang mereka nyatakan sudah bisa mendeteksi dan menghilangkan virus tersebut. Mungkin ini merupakan trik bisni mereka sih.
Ohya, sekedar info. Akan lebih baik jika anda menyimpan dokumen anda pada partisi hardisk yang berbeda, karena biasanya virus menyerang partisi C tempat system windows anda bekerja. Dengan cara ini, jika komputer anda parah dan tidak bisa dikembalikan karena terkena virus, anda cukup melakukan instalasi ulang (format dan instal) windows anda kembali. Tentunya format dan instal di partisi C. Dengan demikian data anda di partisi yang lain tidak hilang. Demikian saran saya.
Salam Bebas Virus
Langganan:
Postingan (Atom)