Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Teknologi informasi (IT), erat
kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware),
dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya
berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai
teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang
ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di
sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama
dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru
cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik
teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Maka
dari itu, saya akan memberikan informasi mengenai pasal-pasal yang
berkaitan dengan hak cipta dalam bidang teknologi informasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Pasal 1 ayat 8
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2 ayat 2
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 12 ayat 1
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal
pasal diatas menjelaskan hak cipta untuk program komputer serta
teknologi lainya. Bila ada peraturan pasti ada hukuman untuk menegakan
peraturan tersebut hukuman bagi pelanggar Undang Undang Hak Cipta
tersebut tertera pada:
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yang
dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan
dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan,
Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan,
nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan,
mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya
pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat
informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah
tanpa izin pemegang hak.
Ketentuan pidana : Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Yang
dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi
dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial
number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang
digunakan untuk melindungi Ciptaan. Semua tindakan yang dianggap
pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan
peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol
teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Ketentuan
pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 30 ayat 1
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak
Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang
Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Tugas Manajemen Proyek dan Resiko
Sabtu, 08 Maret 2014
Selasa, 26 November 2013
ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Prosedur
Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha
kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini
mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian
badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Kontrak Kerja
A. Seputar
Kontrak Kerja
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda
pasti akan diberikan surat perjanjian
kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani
kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja
Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita
dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha
yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain
itu kita juga dapat mengetahui status kerja,
apakah kita berstatus
karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Selengkapnya Bisa Dilihat Disini
Makasih :)
Selasa, 29 Oktober 2013
Audit Trail , Real Time Audit dan IT Forensik
Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap pengguna dalam suatu tabel log secara rinci. Audit trail secara umum akan mencatat waktu, pengguna, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, mengubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh pengguna atau pemakai. Pengguna di sini merupakan pengguna IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit.
Selengkapnya BIsa Dilihat Disni :)
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap pengguna dalam suatu tabel log secara rinci. Audit trail secara umum akan mencatat waktu, pengguna, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, mengubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh pengguna atau pemakai. Pengguna di sini merupakan pengguna IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit.
Real Time Audit ( RTA )
Real Time Audit itu adalah suatu
proses kontrol secara berkala pengujian terhadap infrastruktur teknologi
informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal
secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih
dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya
digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses
penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP.
IT
Forensik
IT
Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk
mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Fakta-fakta
tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan
dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Selengkapnya BIsa Dilihat Disni :)
Langganan:
Postingan (Atom)