1. Prosedur
Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha
kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini
mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian
badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Kontrak Kerja
A. Seputar
Kontrak Kerja
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda
pasti akan diberikan surat perjanjian
kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani
kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja
Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita
dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha
yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain
itu kita juga dapat mengetahui status kerja,
apakah kita berstatus
karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Selengkapnya Bisa Dilihat Disini
Makasih :)