Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Dikarenakan negeri kita Indonesia
kaya akan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat
Indonesia maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai agar masyarakat
merasa terlindungi atas hak-hak mereka. Dengan begitu pula, mereka para
penghasil suatu karya tidak akan pernah bosan untuk tetap menghasilkan
karya-karya inovatif lainnya.
contoh pelanggaran hak cipta :
- Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google. Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java
- Apple vs. Samsung. Apple memang telah menggugat Samsung secara resmi, yang berarti mengajukan gugatan ke pengadilan. Bukan asal gugat, karena Apple memiliki bukti yang dijadikan dasar tuduhan itu. Pasalnya ada pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.
- Nokia Gugat Apple atas 46 Butir Pencurian Hak Cipta. Awal Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi lebih kecil dan tipis.
- Pelanggaran hak cipta beberapa hasil seni dan budaya Indonesia diklaim oleh negara tetangga, Malaysia.
Paten
UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1
tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang
dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.
Sifat paten
•Pemberian hak eksklusif tidak dapat
dianggap hak monopoli
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang
melekat pada paten itu
•Teritorial
•Terdapat pembagian kewenangan:
Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan
sertifikat paten
Subyek yang dapat di patenkan
•Proses: Mencakup metode bisnis,
perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan
aparat.
•Barang yang diproduksi &
digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.
Dimensi Etis Paten
•Mengenai subyek yang dapat
dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan
medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap
pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah
karya
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa
suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan,
dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.