Tugas Manajemen Proyek dan Resiko

Tugas Manajemen Proyek dan Resiko

Sabtu, 19 April 2014

Dimensi Etik Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Dikarenakan negeri kita Indonesia kaya akan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai agar masyarakat merasa terlindungi atas hak-hak mereka. Dengan begitu pula, mereka para penghasil suatu karya tidak akan pernah bosan untuk tetap menghasilkan karya-karya inovatif lainnya.

contoh pelanggaran hak cipta :
  • Oracle Klaim Miliaran Dolar dari Google. Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java
  • Apple vs. Samsung. Apple memang telah menggugat Samsung secara resmi, yang berarti mengajukan gugatan ke pengadilan. Bukan asal gugat, karena Apple memiliki bukti yang dijadikan dasar tuduhan itu. Pasalnya ada pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.
  • Nokia Gugat Apple atas 46 Butir Pencurian Hak Cipta. Awal Mei 2011 ini Nokia telah mengajukan gugatan atas Apple ke pengadilan wilayah Wisconsin. Nokia melaporkan ada 5 hak ciptanya yang dianggap telah dicuri oleh Apple dan digunakan pada iPhone dan iPad 3G. Dalam gugatannya Nokia menyebutkan adanya penggunaan tanpa ijin teknologi untuk transmisi suara dan data menggunakan positioning data yang ada di tiap aplikasi. Juga, temuan Nokia berupa konfigurasi antena milik mereka yang digunakan di produk Apple. Konfigurasi antene tersebut mampu mengoptimalkan performa dan memperkecil ruang. Teknologi itu kemudian berpengaruh pada desain ponsel/tablet sehingga bisa dibuat dalam dimensi lebih kecil dan tipis.
  • Pelanggaran hak cipta beberapa hasil seni dan budaya Indonesia diklaim oleh negara tetangga, Malaysia.

Paten

UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.

Sifat paten

•Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli 
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu 
•Teritorial 
•Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat di patenkan

•Proses: Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan aparat. 
•Barang yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.

Dimensi Etis Paten 

•Mengenai subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya 
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar