Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Teknologi informasi (IT), erat
kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware),
dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya
berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai
teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang
ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di
sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama
dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru
cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari
sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik
teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Maka
dari itu, saya akan memberikan informasi mengenai pasal-pasal yang
berkaitan dengan hak cipta dalam bidang teknologi informasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Pasal 1 ayat 8
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2 ayat 2
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 12 ayat 1
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal
pasal diatas menjelaskan hak cipta untuk program komputer serta
teknologi lainya. Bila ada peraturan pasti ada hukuman untuk menegakan
peraturan tersebut hukuman bagi pelanggar Undang Undang Hak Cipta
tersebut tertera pada:
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yang
dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan
dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan,
Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan,
nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan,
mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya
pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat
informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah
tanpa izin pemegang hak.
Ketentuan pidana : Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Yang
dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi
dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial
number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang
digunakan untuk melindungi Ciptaan. Semua tindakan yang dianggap
pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan
peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol
teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Ketentuan
pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 30 ayat 1
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak
Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang
Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar